MUNTILAN - Cegah terjadinya tawuran di kalangan pelajar, SMK Muhammadiyah 1 Muntilan Kab. Magelang menggandeng Polsek Muntilan untuk melakukan pembinaan dan penyuluhan terhadap pelajar yang terdata sering bolos dan sering melanggar peraturan sekolah, Selasa (25/10/2022).
Kegiatan tersebut mengambil tema “siswa damai, pembelajaran menyenangkan” dan diikuti 28 pelajar kelas X yang merupakan siswa yang terdata sering melanggar peraturan sekolah.
Kepala SMK Muhammadiyah I Muntilan Drs. Sutrisno ST, mengungkapkan, kegiatan merupakan pembinaan siswa di sekolah untuk pengembangan potensi siswa secara optimal melalui kegiatan terpadu yang meliputi bakat, minat, dan kreatif.
“Tujuanya memberikan pembinaan kesiswaan untuk mewujudkan ketahanan sekolah, agar bekolah betul-betul bisa menyelenggarakan proses pendidikan yang bebas dari pengaruh negatif, ” ungkapnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolsek Muntilan AKP. Abdul Muthohir, S.H., M.H sebagai narasumber, dan didampingi Bhabinkamtibmas desa Pucungrejo Aiptu Riyanto dan Bhabinkamtibmas desa Gondosuli Aipda Fendi Yulianto serta para guru pendamping (guru BK).
Kapolsek Muntilan AKP. Abdul Muthohir, S.H., M.H dalam pesan kamtibmasnya mengatakan bahwa sebagai pelajar perlu mempersiapkan masa depan guna meraih cita - cita.
"Untuk itu pelajar harus memiliki karakter yang baik, berfikir intelektual atau mampu memahami materi yang diajarkan guru serta berwawasan luas, memiliki ketrampilan sesuai kompetensi sesuai jurusan", jelasnya.
Baca juga:
STTAL Ciptakan Prototipe Drone Dua Media
|
Kapolsek juga berpesan kepada pelajar yang mengikuti pembinaan bahwa pentingnya membanggakan orang tua dan menjaga nama baik sekolah.
“Orang sukses adalah orang yang memuliakan orang tua, Berbuat baiklah supaya orang tua bangga dan selalu mendoakan keberhasilan kita. Dengan demikian akan membawa nama baik keluarga dan sekolah, ” pesanya.
Selain itu Kapolsek juga menyampaika, agar pelajar cerdas dalam menggunakan media sosial agar tidak terjerumus ke hal-hal yang negatif yang dapat berakibat terjadinya pelanggaran hukum.
“Bijak dan santun dalam bermedsos sangat penting supaya tidak mudah terpengaruh dan mengikuti ajakan pada hal-hal yang tidak baik” jelas Muthohir.
Dia menambahkan kejadian tawuran antar pelajar dengan menggunakan senjata tajam yang pernah terjadi tidak lepas dari peran media sosial.
"Media sosial bisa digunakan untuk menggerakkan komunitas pelajar untuk mengajak teman - temanya menyerang pelajar lain", tegasnya.
Dirinya menegaskan bahwa pelajar yang membawa senjata tajam maupun peralatan lainya yang dapat digunakan untuk melukai orang lain adalah melanggar hukum.
Baca juga:
20 Bintara Otsus Papua Purna Tugas di Brebes
|
“ oleh karena pelajar yang membawa sajam, alat penusuk dan alat pemukul di depan ruang publik adalah pelanggaran hukum sebagaimana diatur Undang - undang darurat no 12 tahun 1951, pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, ” pungkas Kapolsek.
Dalam pesan Kamtibmasnya , Kapolsek Muntilan berpesan agar pelajar SMK Muhammadiyah 1 Muntilan jangan mudah terprovokasi.
"Juga jangan mudah melakukan provokasi kepada pihak lain karena itu adalah awal terjadinya tawuran pelajar", pungkasnya.